Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko
Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 08:00 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen atas jasa sewa ruangan dan bangunan yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.