Berkunjung ke Raja Ampat wajib tunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 Selasa, 6 Juli 2021 06:14 WIB
Suasana Pelabuhan Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Senin (5/7/2021). (FOTO ANTARA/ Ernes Broning Kakisina)
Di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasiSorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin COVID-19.
Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.
Jalan-Jalan ke Raja Ampat Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19 Di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. Newswire - Bisnis.com 06 Juli 2021 | 06:37 WIB
pulau-pulau karst di Wayaq, Raja Ampat - Antara ×
Bisnis.com, SORONG - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin Covid-19.
Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak kepo
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin Covid-19.
Surat Edaran Nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran Covid-19.
Ia menjelaskan di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat terdapat 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona, tuturnya.
Ia mengatakan di Waisai sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan, terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona, katanya, Selasa (6/7). Ia mengimbau masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksinasi. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19. Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, sebagai berikut. (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin Covid-19.