Ia mengatakan di Waisai sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan, terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona, katanya, Selasa (6/7). Ia mengimbau masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksinasi. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19. Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, sebagai berikut. (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin Covid-19.