Anggota DPR pertanyakan efektivitas regulasi Kemenaker antisipasi PHK antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya Komentar:
Kompas.com - 18/07/2021, 06:00 WIB Bagikan:
Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan.
Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai?
Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;
e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. Kelebihan Pembayaran Upah.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.
Tribunnews.com
Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Jumat, 9 Juli 2021 06:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Kemenaker: Meski WFH, Pekerja Berhak Dapat Upah Penuh Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 08 Juli 2021 | 08:01 WIB
Ilustrasi work from home - istimewa ×
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan terkait hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus
Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan
Pengusaha Catat! Upah Pekerja Wajib Dibayar Meski WFH 100 Persen Saat PPKM Darurat
Diperbarui 08 Jul 2021, 09:30 WIB
18
Ilustrasi Gaji
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Baca Juga
Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dirjen Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.