Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya Komentar:
Kompas.com - 18/07/2021, 06:00 WIB Bagikan:
Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan.
Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai?
Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;
e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. Kelebihan Pembayaran Upah.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.
PPKM Darurat, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan Jangan PKH Pekerja
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan Jangan PHK Pekerja
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KSPI Tuding PLN Tak Bayar Penuh THR Pekerja Outsourcing di Lebaran 2021
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penjelasan PLN soal Tudingan Tak Bayar THR Sesuai Aturan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.