comparemela.com

Latest Breaking News On - Flyer minister employment - Page 1 : comparemela.com

Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 06:00 WIB Bagikan: Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan. Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai? Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur: Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran: a. Denda; e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau f. Kelebihan Pembayaran Upah. Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.