Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH Kamis, 8 Juli 2021 11:44 WIB
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi hak upah pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ya, pekerja tetap berhak dapat upah, kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
WFH 100 Persen saat PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja Berhak Dapat Upah
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.