comparemela.com

Latest Breaking News On - Company cant fired unilateral employees - Page 1 : comparemela.com

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Tribunnews.com Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah. Jumat, 9 Juli 2021 06:35 WIB Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. ”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Diakses 17 Juta Orang, Anies Duga Banyak Pekerja Sektor Non-Esensial Ikut-Ikutan Daftar SRTP

Diakses 17 Juta Orang, Anies Duga Banyak Pekerja Sektor Non-Esensial Ikut-Ikutan Daftar SRTP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui sistem pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) sempat hang alias tak bisa diakses. Selasa, 6 Juli 2021 06:58 WIB Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui sistem pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) sempat hang alias tak bisa diakses. Itu terjadi lantaran situs JakEvo yang disiapkan menampung 1 juta pendaftar secara berbarengan, sejak Senin (5/7/2021) pagi sampai sore tercatat diakses 17 juta pendaftar. Tapi, hari ini yang masuk tadi sampai 17 juta, sambung dia. Anies menduga masih banyak pekerja atau pegawai di luar sektor esensial dan kritikal yang masuk untuk bekerja di kantor, sehingga mengajukan SRTP tersebut.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.