comparemela.com

Latest Breaking News On - Church kepunton - Page 1 : comparemela.com

Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun, Izin Kepemilikan Senpi Dicabut

Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun, Izin Kepemilikan Senpi Dicabut
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PN Solo Vonis Lukas Jayadi Penembak Mobil Alphard 10 Tahun Penjara

PN Solo Vonis Lukas Jayadi Penembak Mobil Alphard 10 Tahun Penjara  PN berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari. Rabu, 4 Agustus 2021 15:05 Penulis: TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN Terpidana kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil Lukas Jayadi saat melakukan rekontruksi penembakan beberapa waktu lalu.  TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari, pada 2 Desember 2020 lalu.  Vonis itu dibacakan hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di PN Solo, Rabu (4/8/2021). 

Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara

Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan mobil Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan) Solopos.com, SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan Toyota Alphard, milik Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) siang.

Lukas Jayadi, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex di Solo Dituntut 12 Tahun Penjara

Lukas Jayadi, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex di Solo Dituntut 12 Tahun Penjara
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Polresta Limpahkan Berkas Kedua ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Polresta Limpahkan Berkas Kedua ke Kejaksaan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.