PN Solo Vonis Lukas Jayadi Penembak Mobil Alphard 10 Tahun Penjara
PN berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:05
Penulis:
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Terpidana kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil Lukas Jayadi saat melakukan rekontruksi penembakan beberapa waktu lalu.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari, pada 2 Desember 2020 lalu.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di PN Solo, Rabu (4/8/2021).