Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara
Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan mobil Bos Duniatex selama 10 tahun penjara.
SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan Toyota Alphard, milik Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) siang.