Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara
Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan mobil Bos Duniatex selama 10 tahun penjara.
SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan Toyota Alphard, milik Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) siang.
Pria 72 tahun divonis 10 tahun penjara karena menembaki Alphard
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pria 72 tahun divonis 10 tahun penjara karena terbukti menembak mobil
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Total ada 402 orang warga Kota Solo berstatus OTG dan bergejala ringan yang saat ini sedang menjalani isolasi dan perawatan terpusat yang disediakan pemerintah, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Senin (26/7).
Tim Satgas Evakuasi Kota Surakarta bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, sebelumnya mengevakuasi 47 orang warga Kota Surakarta yang berstatus OTG dan bergejala ringan dari rumahnya masing-masing di 5 Kecamatan, yaitu Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, Banjarsari dan Serengan, ke tempat perawatan isolasi terpusat di Solo, pada Ahad (25/7).
Sebanyak 47 warga OTG dievakuasi ke tempat perawatan isolasi terpusat di SMPN 8 Jebres Surakarta dan khusus pasien bergejala ringan di SDN Panularan 6 Laweyan Solo dengan menggunakan ambulance puskesmas setempat dengan pengawalan Polresta Surakarta.