Busway Boleh Dilintasi Ambulans, Mobil Jenazah, dan Truk Pengangkut Oksigen
Selain bus Transjakarta, mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah diizinkan untuk menggunakan busway.
Selasa, 13 Juli 2021 08:22 Editor:
Selain bus Transjakarta, mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah diizinkan untuk menggunakan
Namun, ada pembatasan. Mobil ambulans atau mobil jenazah yang menggunakan jalur bus Transjakarta dilarang didampingi iring-iringan kendaraan lain.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, yang diterbitkan 9 Juli 2021. Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen, kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK, dikutip Selasa (13/7/2021).
PPKM Darurat, Driver Ojol di Jakarta Wajib Bawa STRP untuk Lintasi Pos Penyekatan
Sri Sulistiyani Driver ojol wajib bawa STRP untuk lalui pos penyekatan PPKM Darurat /PMJ News/Hadi/
SEPASI - Pengemudi ojek dan taksi online diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan melintasi penyekatan PPKM Darurat.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Mengutip PMJNews, selama masa PPKM Darurat, pengemudi ojek dan taksi online juga diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta
Tribunnews.com
Cerita Warga Jakarta Kesulitan Cari Tabung dan Isi Ulang Oksigen Jadi Sorotan Media Asing
Di Ibu Kota Indonesia ini, oksigen merupakan komoditas yang semakin berharga ketika negara berpenduduk 276,4 juta orang melaporkan lonjakan Covid-19.
Selasa, 13 Juli 2021 10:19 WIB
Tangkap Layar Al Jazeera
Di Ibu Kota Indonesia ini, oksigen merupakan komoditas yang semakin berharga ketika negara berpenduduk 276,4 juta orang melaporkan lonjakan kasus infeksi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan orang mengantre untuk mendapatkan oksigen di di Jakarta Selatan.
Di Ibu Kota Indonesia ini, oksigen merupakan komoditas yang semakin berharga ketika negara berpenduduk 276,4 juta orang melaporkan lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Satu di antara media Timur tengah, Al Jazeera turut menyoroti situasi ini.
PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 10:52 WIB Bagikan:
online yang beroperasi di daerah Jakarta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP.
Aturan baru ini tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Dalam keputusan pertama hingga ketiga, dijelaskan ketentuan perjalanan dan STRP dengan bunyi ;
a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal;
b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Mobil Pengangkut Oksigen Lewat Jalur Transjakarta Selama PPKM Darurat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.