comparemela.com


Busway Boleh Dilintasi Ambulans, Mobil Jenazah, dan Truk Pengangkut Oksigen
Selain bus Transjakarta, mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah diizinkan untuk menggunakan busway.
Selasa, 13 Juli 2021 08:22
Editor:
Selain bus Transjakarta, mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah diizinkan untuk menggunakan
Namun, ada pembatasan. Mobil ambulans atau mobil jenazah yang menggunakan jalur bus Transjakarta dilarang didampingi iring-iringan kendaraan lain.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, yang diterbitkan 9 Juli 2021.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK, dikutip Selasa (13/7/2021).

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Head Office Nexus Jakarta Number Year ,Movement Alms Oxygen ,Head Transportation Agency ,Patient Can Contact Call Centre Algebra Restriction ,May Be Crossed Ambulance ,Cars Corpse ,Trucks Carrier Oxygen ,Jakarta Provincial ,Letter Decision ,Trucks Carrier Oxygen May Be Disposable ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா மாகாண ,கடிதம் முடிவு ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.