PPKM Darurat, Driver Ojol di Jakarta Wajib Bawa STRP untuk Lintasi Pos Penyekatan
Sri Sulistiyani Driver ojol wajib bawa STRP untuk lalui pos penyekatan PPKM Darurat /PMJ News/Hadi/
SEPASI - Pengemudi ojek dan taksi online diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan melintasi penyekatan PPKM Darurat.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Mengutip PMJNews, selama masa PPKM Darurat, pengemudi ojek dan taksi online juga diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta