Hal itu disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat, termasuk aturan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk memasuki wilayah ibu kota.
Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal, serta mereka yang membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah.
Dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang boleh masuk penyekatan wilayah ibu kota.
Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
Alza Ahdira - 13 Juli 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi. Ojek online (ojol): Pemkot Bandung saat ini sudah mulai izinkan ojol untuk beroperasi lagi dengan syarat wajib menjalani tes Covid-19, baik itu rapid test atau swab test agar konsumen terjamin. /ANTARA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat aturan baru terkait operasional ojek online (ojol) dan juga pengemuditaksi (konvensional ataupun online) di masa PPKM Darurat 2021.
Dalam keterangan resmi dari Dishub, kini para ojol dan juga pengemuditaksi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat sedang bekerja.
Hal tersebut juga sudah dibuat sendiri aturannya oleh Dishub yang baru saja disahkan baru-baru ini.
Dikutip
PPKM Darurat, Driver Ojol di Jakarta Wajib Bawa STRP untuk Lintasi Pos Penyekatan
Sri Sulistiyani Driver ojol wajib bawa STRP untuk lalui pos penyekatan PPKM Darurat /PMJ News/Hadi/
SEPASI - Pengemudi ojek dan taksi online diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan melintasi penyekatan PPKM Darurat.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Mengutip PMJNews, selama masa PPKM Darurat, pengemudi ojek dan taksi online juga diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Mobil Pengangkut Oksigen Lewat Jalur Transjakarta Selama PPKM Darurat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.