Tribunnews.com
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana
Kamis, 15 Juli 2021 11:30 WIB
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainanya Ridwan di Pengadilan Negeri Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ada fakta baru saat sidang pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainannya Ridwan .
Terdakwa mengaku nekat memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya karena sakit hati dituding menganggu wanita. Khilaf Saya Yang Mulia. Nggak terima Saya. Dituduhnya (korban) pula Saya mengganggu cewek itu (Yolivia Purba bersama temannya), kata Dani Julius saat memberikan keterangan di Cakra 9 PN Medan, Rabu (14/7/2021).
Tribunnews.com
Pemuda Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur yang Pernah Menolak Cintanya
Pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur
Kamis, 15 Juli 2021 09:05 WIB
POLRESTA BANYUMAS
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021).
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap HP (28) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Ia menjadi tersangka kasus pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.