Tribunnews.com
Pemuda Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur yang Pernah Menolak Cintanya
Pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur
Kamis, 15 Juli 2021 09:05 WIB
POLRESTA BANYUMAS
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021).
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap HP (28) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Ia menjadi tersangka kasus pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Tribunnews.com
Pria Kotabaru Cabuli Putri Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Usai 6 Tahun Beraksi
Pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam saat korban masih berumur 10 tahun
Kamis, 15 Juli 2021 09:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Mencabuli anak tiri, FF (43) harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru.
FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.
Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.