comparemela.com

Latest Breaking News On - Bali as minister domestic number year - Page 1 : comparemela.com

Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat, kata Burhanuddin. Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

Kejakgung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat, kata Burhanuddin. Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

Dukung PPKM Darurat, Jaksa Agung Perintahkan Semua Kantor Kejaksaan WFH 100 Persen

Senin, 5 Juli 2021 08:32 Reporter : Nur Habibie Komisi III Panggil Jaksa Agung Terkait Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kejaksaan, untuk memberlakukan kerja dari rumah selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh. Pemberlakuan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, kata B

Jaksa Agung: Penghambat Distribusi Kebutuhan Covid-19 akan Ditindak Tegas

Jaksa Agung: Penghambat Distribusi Kebutuhan Covid-19 akan Ditindak Tegas Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan. Senin, 5 Juli 2021 10:40 WIB TRIBUN/DANY PERMANA Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihak yang menghambat distribusi kebutuhan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Burhanuddin saag memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan, Minggu (4/7/2021) malam. Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Jaksa Agung Perintahkan Kejati dan Kejari Kawal PPKM Darurat : Okezone Nasional

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.  Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.