Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat, kata Burhanuddin. Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat, kata Burhanuddin. Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.
Jaksa Agung: Penghambat Distribusi Kebutuhan Covid-19 akan Ditindak Tegas
Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Senin, 5 Juli 2021 10:40 WIB
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihak yang menghambat distribusi kebutuhan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saag memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan, Minggu (4/7/2021) malam.
Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.