JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.