Jaksa Agung: Penghambat Distribusi Kebutuhan Covid-19 akan Ditindak Tegas
Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Senin, 5 Juli 2021 10:40 WIB
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihak yang menghambat distribusi kebutuhan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saag memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan, Minggu (4/7/2021) malam.
Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.