Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat.
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat," kata Burhanuddin.
Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.