PPKM Darurat Pontianak, Boleh Lewati Penyekatan Bila Ada Surat Tugas Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 13:01 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANGSeorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
Selama penerapan PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di jalan-jalan utama, termasuk jalur masuk dan keluar Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati loka
Walikota Balikpapan Rahmad Masud Akan Segera Beri Bantuan Rp 1 Juta Kepada Ketua RT
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Airlangga Hartarto Sebut 15 Daerah Luar Jawa-Bali akan Terapkan PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.