Tribunnews.com
Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap KSPI
Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Jumat, 2 Juli 2021 08:34 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Pertama, kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akib
Tribunnews.com
Terapkan PPKM Darurat, Komisi II : Kepala Daerah Harus Diberikan Jaminan Diskresi
Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat.
Jumat, 2 Juli 2021 08:25 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.
Pasalnya, ia khawatir jika diskresi bagi kepala daerah menerapkan PPKM Darurat dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing, dipermasalahkan di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca kebijakan PPKM Darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari, ujar Anwa
Covid-19 pada setiap kecamatan. Mereka akan siaga dalam membantu proses pemulasaran jenazah Covid-19 bagi warga yang membutuhkan. Mengingat Covid-19 merupakan penyakit menular, para petugas dibekali dengan APD lengkap, ujar Asisten Kesejahteraan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:
Tribunnews.com
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar masyarakat memanfaatkan BST untuk dibelanjakan kebutuhan pokok saja.
Jumat, 2 Juli 2021 08:55 WIB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BST TAHAP II - Warga Rt 06/04 Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, antri dengan tertib saat mencairkan dana bantuan sosial tunai (BST), Kamis (18/2/2021). Bantuan ini disalurkan langsung oleh petugas PT Pos Indonesia, kepada 373 keluarga penerima manfaat di wilayah ini yang terdampak Covid-19, sebesar Rp 300 ribu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Penyaluran BST dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar masyarakat memanfaatkan BST untuk dibelanjakan kebutuhan pokok saja.
Terapkan PPKM Darurat di Pontianak, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas 2 Kali Sehari tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.