Latest Breaking News On - Apply emergency - Page 7 : comparemela.com
Cimahi Krisis Lahan Pemakaman Khusus Covid-19, Kini Tinggal Menyisakan 89 Lubang
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
PPKM) darurat yang rencananya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan draf panduan PPKM darurat yang diterima
Okezone pada Kamis (1/7/2021), pada PPKM darurat, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Semenatara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.