Tribunnews.com
Seorang pemua asal Madura diciduk Polda Jatim lantaran menyebarkan ujaran kebencian soal penanganan Covid-19.
Sabtu, 26 Juni 2021 11:12 WIB
UF (paling kiri) saat diamankan di Mapolda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 27 tahun asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial UF itu diciduk setelah kedapatan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Ia mengajak warganet untuk tidak menuruti program pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dengan membakar pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Kini pelaku sudah diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan UF.
Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah ILUSTRASI GARIS POLISI
(Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)
Ungkap Pemalsu Sertifikat hingga Jual Beli Fiktif
JawaPos.com – Polda Jawa Timur dan jajaran punya gawe memburu mafia tanah. Sejumlah kasus penguasaan tanah tanpa prosedural sudah diungkap satgas antimafia tanah. Nilai kerugian mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satunya penggelapan sertifikat lahan senilai Rp 225 miliar. Agung Wibowo, tersangkanya, ditangkap di Solo. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka tidak hanya dijerat pasal tentang penipuan atau penggelapan. Namun juga pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. ”Unsur pidana yang ditemukan diproses,” ujarnya kemarin (13/6).
Upaya itu, kata dia, adalah bukti komitmen Polda Jatim memberantas mafia tanah. ”Barang buktinya tidak hanya dokumen terkait penipuan. Namun juga aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang,” jelasnya.