Tribunnews.com
Seorang pemua asal Madura diciduk Polda Jatim lantaran menyebarkan ujaran kebencian soal penanganan Covid-19.
Sabtu, 26 Juni 2021 11:12 WIB
UF (paling kiri) saat diamankan di Mapolda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 27 tahun asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial UF itu diciduk setelah kedapatan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Ia mengajak warganet untuk tidak menuruti program pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dengan membakar pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Kini pelaku sudah diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan UF.
Warga Bangkalan Diamankan Polisi terkait Ajakan Provokatif di Grup Medsos, UF akhirnya Minta Maaf
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kos wisata Doraemon Mojokerto sediakan layanan seks cewek bawah umur
lensaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lensaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.