Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah ILUSTRASI GARIS POLISI
(Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)
Ungkap Pemalsu Sertifikat hingga Jual Beli Fiktif
JawaPos.com – Polda Jawa Timur dan jajaran punya gawe memburu mafia tanah. Sejumlah kasus penguasaan tanah tanpa prosedural sudah diungkap satgas antimafia tanah. Nilai kerugian mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satunya penggelapan sertifikat lahan senilai Rp 225 miliar. Agung Wibowo, tersangkanya, ditangkap di Solo. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka tidak hanya dijerat pasal tentang penipuan atau penggelapan. Namun juga pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. ”Unsur pidana yang ditemukan diproses,” ujarnya kemarin (13/6).
Upaya itu, kata dia, adalah bukti komitmen Polda Jatim memberantas mafia tanah. ”Barang buktinya tidak hanya dokumen terkait penipuan. Namun juga aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang,” jelasnya.