Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan WC hingga Tanam Pohon
Asrul Septian Malik
( kata)
Wabup Lamteng Ardito Wijaya menjalankan sanksi membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Rabu, 4 Agustus 2021. Lampost.co/Asrul Septian Malik
Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) mengekskusi putusan pengadilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.
Ekskusi vonis Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih tersebut termaktub dalam Surat Putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Prokes.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, eksekusi yang dimaksud adalah pelaksanaan sanksi administratif berupa kerja-kerja sosial.