comparemela.com

Latest Breaking News On - Lamteng ardito - Page 1 : comparemela.com

Mendagri bakal Beri Sanksi Wabup Lamteng Ardito

Mendagri bakal Beri Sanksi Wabup Lamteng Ardito Triyadi Isworo ( kata) Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy. Lampost.co/Triyadi Isworo Bandar Lampung (Lampost.co) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya agar tidak menggulangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Sementara untuk sanksi dari pemerintah pusat masih menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengatakan teguran Pemrov juga disampaikan langsung Gubernur Arinal Djunaidi. Kemarin kami sudah teruskan suratnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari Kemendagri, kata Fredy, Rabu, 4 Agustus 2021. Baca:    Ia juga mengingatkan kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang baik dengan cara menaati prokes pencegahan covid-19. 

Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan WC hingga Tanam Pohon

Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan WC hingga Tanam Pohon Asrul Septian Malik ( kata) Wabup Lamteng Ardito Wijaya menjalankan sanksi membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Rabu, 4 Agustus 2021. Lampost.co/Asrul Septian Malik Bandar Lampung (Lampost.co)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) mengekskusi putusan pengadilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19. Ekskusi vonis Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih tersebut termaktub dalam Surat Putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Prokes.  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, eksekusi yang dimaksud adalah pelaksanaan sanksi administratif berupa kerja-kerja sosial.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.