Tribunnews.com
Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
Senin, 5 Juli 2021 12:17 WIB
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
Diketahui STRP berlaku mulai hari ini, 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
STRP ini berguna sebagai tanda indentitas tiap pekerja selama bekerja PPKM Darurat.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7/2021), STRP di antaranya berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan-non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.