comparemela.com


Tribunnews.com
Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
Senin, 5 Juli 2021 12:17 WIB
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id. 
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
Diketahui STRP berlaku mulai hari ini, 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
STRP ini berguna sebagai tanda indentitas tiap pekerja selama bekerja PPKM Darurat.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7/2021), STRP di antaranya berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan-non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Information Technology ,Government Jakarta ,Letter Sign Registration Workers ,Government Requested Tighten Lane Entrance ,Implementation Emergency ,Workers Sector Essential ,Workers Sector Critical ,Needs Urgent Visits ,Way List ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,தகவல் தொழில்நுட்பம் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.