Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 08:08 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Mulai Senin (26/7/2021), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berlakukan syarat terbaru bagi pengguna KRL wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Kutoarjo yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Mengutip keterangan pers PT KCI dalam
situs resminya, saat ini KRL hanya melayani penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com syarat yang perlu diketahui oleh calon pengguna KRL:
Calon penumpang wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran untuk Pekerja Sektor Esensial
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Naik KA Lokal, Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
PT KAI Divre I Sumut mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota hanya diperbolehkan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selasa, 20 Juli 2021 10:41
Penulis:
Kebijakan ini berlaku semasa libur Idul Adha 1442H mulai 20-25 Juli 2021.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Idul Adha, KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.