comparemela.com

Latest Breaking News On - Needs urgent visits - Page 1 : comparemela.com

Surat Sakti Keluar Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Begini Cara Buatnya

Selasa, 6 Juli 2021 08:41 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Instagram dkijakarta ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang ingin masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin (5/7) kemarin. Surat Sakti ini berlaku untuk para pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak. Mulai dari kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil, bersalin, pendamping ibu hamil hingga pendamping ibu bersalin. Lantas bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)? Melansir dari akun Instagram dkijakarta, Selasa (6/7), simak ulasan informasinya berikut ini. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Daftar Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Warga Jabodetabek Selama Masa PPKM Darurat

Tribunnews.com Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat. Senin, 5 Juli 2021 12:17 WIB Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.  TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat. Diketahui STRP berlaku mulai hari ini, 5 Juli hingga 20 Juli 2021. STRP ini berguna sebagai tanda indentitas tiap pekerja selama bekerja PPKM Darurat. Dikutip dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7/2021), STRP di antaranya berlaku bagi: 1. Pekerja Sektor Esensial: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan-non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.