Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 08:08 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Mulai Senin (26/7/2021), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berlakukan syarat terbaru bagi pengguna KRL wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Kutoarjo yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Mengutip keterangan pers PT KCI dalam
situs resminya, saat ini KRL hanya melayani penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com syarat yang perlu diketahui oleh calon pengguna KRL:
Calon penumpang wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
Syarat Naik KA Lokal, Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4, Ini Aturan Operasi Perusahaan Esensial dan Kritikal di Jakarta
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.