Pemko Banda Aceh Batalkan Pasar Murah
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan kegiatan pasar murah yang rencananya digelar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan
Sabtu, 10 Juli 2021 11:49 Editor:
BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan kegiatan pasar murah yang rencananya digelar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskipukmdag) Banda Aceh, 9-12 Juli 2021. Pembatalan itu terpaksa dilakukan karena Banda Aceh saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Kadis Kopukmdag Kota Banda Aceh, M Nurdin. “Karena Banda Aceh termasuk salah satu kota dari 43 kota di Indonesia yang terkena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kegiatan pasar murah itu juga tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota, sehingga harus dibatalkan,” terangnya, Jumat (9/7/2021).
PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali, Berlaku 12-20 Juli 2021
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.