Inggris Raya bakal kehilangan satu perak Olimpiade Tokyo karena doping antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS
Diperbarui 24 Jul 2021, 08:38 WIB
401
Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu.
Baca Juga
“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” kata Bernard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).
Tribunnews.com
Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabtu, 24 Juli 2021 09:59 WIB
Satpol PP Jakarta Timur
Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu, pada Jumat (23/7/2021). Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS, kata Bernard.
Selanjutnya pada Pasal 256 ayat 6 disebutkan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan Pasal 257 Ayat 1 Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A menyebutkan Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling s