Tribunnews.com
Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabtu, 24 Juli 2021 09:59 WIB
Satpol PP Jakarta Timur
Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu, pada Jumat (23/7/2021).
"Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS," kata Bernard.