SE MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu Selasa, 27 Juli 2021 – 09:11 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021 ditujukan kepada seluruh PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SE tersebut mengatur tentang instruksi agar seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Berita Nasional - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.
Selasa, 27 Juli 2021 10:49 Editor:
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Setelah ditetapkan menjadi PPKM level 4, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19Wiku Adisasmito.
Dijelaskan Wiku Adisasmito, diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat masa Pandemi sudah berakhir.
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 07:07 WIB Bagikan:
Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021
SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
ATURAN BARU Perjalanan Orang dalam Negeri Berlaku Mulai 26 Juli 2021 dari Satgas Covid-19
Aturan ini kembali dikeluarkan melalui surat edaran (SE) terbaru pada Senin 26 Juli 2021, yakni SE Nomor 16 Tahun 2021.
Selasa, 27 Juli 2021 10:06 Editor:
Foto ilustrasi pesawat terbang
TRIBUN-BALI.COM - Aturan terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Aturan ini kembali dikeluarkan melalui surat edaran (SE) terbaru pada Senin 26 Juli 2021, yakni SE Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Selain itu juga bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.