Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Berita Nasional - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.
Selasa, 27 Juli 2021 10:49
Editor:
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Setelah ditetapkan menjadi PPKM level 4, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19Wiku Adisasmito.
Dijelaskan Wiku Adisasmito, diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat masa Pandemi sudah berakhir.