Live Breaking News & Updates on Temporary Domestic Indonesia
Stay updated with breaking news from Temporary domestic indonesia. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR Diperbarui 30 Jun 2021, 11:01 WIB 12 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta) Liputan6.com, Jakarta - Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19. Bahkan, bepergian dengan pesawat ke tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, calon penumpang harus melampirkan hasil tes negatif tes PCR. Keterangan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19, juga dibagikan melalui unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero). Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelura ....
Detail Ketentuan Terbaru Penerbangan ke Bali, Wajib Tes PCR Diperbarui 29 Jun 2021, 10:24 WIB 17 Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah) Liputan6.com, Jakarta - Syarat kunjungan ke Pulau Dewata kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Termasuk ketentuan perjalanan penerbangan domestik menuju Bali, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. Adapun SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. ....
Syarat Bepergian dengan Pesawat di Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui 28 Jun 2021, 09:30 WIB 16 Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss) Liputan6.com, Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis informasi terkait syarat bepergian dengan pesawat di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Kemenhub pada Minggu, 27 Juni 2021. Syarat perjalanan naik pesawat menuju Bali adalah Rapid Test Antigen berlaku 2x24 jam dan GeNose berlaku 1x24 jam. Perjalanan dari dan menuju kota lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara perintis, penerbangan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Juga tak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. ....