comparemela.com

Latest Breaking News On - Extension enforcement restriction activities society based village - Page 1 : comparemela.com

Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Grup Rute Domestik

Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Grup Rute Domestik Diperbarui 01 Jul 2021, 09:30 WIB 17 Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal. Liputan6.com, Jakarta -Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai 1 Juli 2021. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Baca Juga Ketentuan penerbangan domestik, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk PelaksanaPerjalanan Orang Dalam Negeri de

Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR

Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR Diperbarui 30 Jun 2021, 11:01 WIB 12 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta) Liputan6.com, Jakarta - Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19. Bahkan, bepergian dengan pesawat ke tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, calon penumpang harus melampirkan hasil tes negatif tes PCR. Keterangan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19, juga dibagikan melalui unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero). Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Keh

Detail Ketentuan Terbaru Penerbangan ke Bali, Wajib Tes PCR

Detail Ketentuan Terbaru Penerbangan ke Bali, Wajib Tes PCR Diperbarui 29 Jun 2021, 10:24 WIB 17 Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah) Liputan6.com, Jakarta - Syarat kunjungan ke Pulau Dewata kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Termasuk ketentuan perjalanan penerbangan domestik menuju Bali, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. Adapun SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.