Detail Ketentuan Terbaru Penerbangan ke Bali, Wajib Tes PCR
Diperbarui 29 Jun 2021, 10:24 WIB
17
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)
Liputan6.com, Jakarta - Syarat kunjungan ke Pulau Dewata kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Termasuk ketentuan perjalanan penerbangan domestik menuju Bali, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.
Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. Adapun SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali, Efektif 30 Juni 2021
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Bali Terbitkan SE No 8 Tahun 2021
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.