Syarat Bepergian dengan Pesawat di Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui 28 Jun 2021, 09:30 WIB 16 Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss) Liputan6.com, Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis informasi terkait syarat bepergian dengan pesawat di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Kemenhub pada Minggu, 27 Juni 2021. Syarat perjalanan naik pesawat menuju Bali adalah Rapid Test Antigen berlaku 2x24 jam dan GeNose berlaku 1x24 jam. Perjalanan dari dan menuju kota lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara perintis, penerbangan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Juga tak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.