JAKARTA - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, meski istilahnya diubah menjadi
PPKM level 1-4. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah perlu pembaruan surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat para pekerja hendak masuk Ibu Kota.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram. Dalam unggahan dijelaskan bahwa, STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.
“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan Instagramnya dikutip Kamis (22/7/2021).
PPKM Darurat, Aparat Gabungan Periksa Kendaraan Secara Ketat di Jalur Perbatasan Lampiri Jaktim
Aparat gabungan Jakarta Timur melakukan pengawasan PPKM Darurat kepada kendaraan yang keluar masuk dini hari
Sabtu, 3 Juli 2021 10:40
Penulis:
Wartakotalive/Miftahul Munir
Pengawasan PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang Lampiri, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecacamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Pengawasan Jalur Perbatasan Lampiri Jaktim, Aparat Gabungan Periksa Kendaraan Secara Ketat
WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Aparat gabungan Jakarta Timur melakukan pengawasan PPKM Darurat kepada kendaraan yang keluar masuk pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Lokasi perbatasan yang diawasi adalah Jalan Raya Kalimalang Lampiri, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.