JAKARTA - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, meski istilahnya diubah menjadi
PPKM level 1-4. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah perlu pembaruan surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat para pekerja hendak masuk Ibu Kota.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram. Dalam unggahan dijelaskan bahwa, STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.
“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan Instagramnya dikutip Kamis (22/7/2021).
Perlukan STRP Diperpanjang saat PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Penjelasan Pemprov DKI
Bagaimana dengan STRP yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021? Perlukah diperpanjang? Simak selengkapnya di sini.
Kamis, 22 Juli 2021 09:49
Penulis:
Warta Kota
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di perbatasan dengan Jalan TB Simatupang, sebelum Flyover atau Overpass TB Simatupang pada Kamis (15/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apakah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021 diperpanjang kembali?
Di mana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat dari yang sebelumnya hanya sampai 20 Juli 2021, kini hingga 26 Juli 2021.
PPKM Darurat Diperpanjang, Perlukan STRP Diajukan Kembali? Berikut Penjelasannya
Bagaimana dengan STRP yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021? Perlukah diperpanjang? Simak selengkapnya di sini.
Rabu, 21 Juli 2021 10:53
Penulis:
Wartakotalive/Desy Selviany
Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat dari yang sebelumnya hanya sampai 20 Juli 2021, kini hingga 26 Juli 2021.
Lalu bagaimana dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021?
Perlukah STRP PPKM Darurat diperpanjang?