JAKARTA - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, meski istilahnya diubah menjadi
PPKM level 1-4. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah perlu pembaruan surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat para pekerja hendak masuk Ibu Kota.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram. Dalam unggahan dijelaskan bahwa, STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.
“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan Instagramnya dikutip Kamis (22/7/2021).