Polisi Tangkap Penjual Ivermectin Disebut Obat Covid-19 Rp 475 Ribu, Tokonya Juga Disegel
Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang dengan tega menjual Ivermectin, diyakini jadi obat Covid-19, dengan harga tinggi, Rp 475 ribu.
Rabu, 7 Juli 2021 09:41 Editor:
Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang dengan tega menjual Ivermectin, diyakini jadi obat Covid-19, dengan harga tinggi, Rp 475 ribu.
R merupakan pedagang di toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Ivermectin akan di uji klinik di 10 rumah sakit setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik untuk Ivermectin.
BPOM Keluarkan Daftar Obat untuk Covid-19, Ivermectin Belum Termasuk, Ini Alasannya
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak
Selasa, 6 Juli 2021 12:45 Editor:
TRIBUNJATENG.COM - Setitik harapan untuk mengatasi Covid-19 secepat mungkin mulai terlihat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, kata Penny, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).