Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta .
Ardian Noervianto dinilai jaksa telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur 2021.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur tidak .
DPD Gerindra Sultra tengah melakukan konsultasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk proses lebih lanjut mengenai status Bupati Kolaka Timur sebagai kader.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur tidak berkaitan dengan ANTARA News sultra hukum .