Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang keempat Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (14/9).
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum macam ASN, tugas, hak-hak, dan kisaran gajinya:
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta .