comparemela.com

Latest Breaking News On - Provisions number year - Page 1 : comparemela.com

Satgas Relawan Bersama Baznas Berikan Pendampingan Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bagi Para Relawan

Satgas Relawan Bersama Baznas Berikan Pendampingan Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bagi Para Relawan Para peserta webinar tersebut kemudian akan dilatih untuk membantu proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di wilayah tempat tinggal mereka. Jumat, 30 Juli 2021 09:20 WIB Webinar Relawan Berperan Volume 2: Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19 diselenggarakan secara virtual, Kamis (29/07/21).  Para relawan Covid-19 yang mengikuti kegiatan webinar tersebut kemudian akan dilatih dan didampingi untuk membantu proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di wilayah tempat mereka tinggal. Hadir menyampaikan materi pada hari ini adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati, Sp.MK (K), Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19 dr. Jossep Frederick William, dan Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat. Selain itu, turut membuka acara dan menyampaikan sambutannya Ketua Bidang Koordinasi Re

Pemulasaran Jenazah Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan dan Pedoman Keagamaan

Pemulasaran Jenazah Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan dan Pedoman Keagamaan Melihat kenaikan angka tren kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar. Jumat, 30 Juli 2021 16:15 WIB TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  Melihat kenaikan angka tren kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaran semakin besar. Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaran yang paham mengenai cara pemulasaranjenazah dengan protokol kesehatanCovid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan. Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat memaparkan, selama peningkatan kasus Covid-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan sehingga mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak.

Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini?

Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini? Kamis, 22 Juli 2021 – 07:44 WIB Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra menyoroti perubahan Statuta UI setelah rangkap jabatan Rektor UI disorot publik. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya dari langkah pemerintah mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) terkait aturan rangkap jabatan rektor. Perubahan statuta UI dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI. Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.