Jumat, 23 Juli 2021 11:30 Reporter : Ahda Bayhaqi Rektor UI Terpilih, Ari Kuncoro. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Statuta UI yang tidak melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris sebaiknya dibatalkan. Hal ini menyusul mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris BRI. Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).
UU Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (1) menyebut dalam penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Kata Aestika Oryza Gunarto
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
5 Fakta di Balik Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris Utama BRI
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.