Jumat, 23 Juli 2021 11:30 Reporter : Ahda Bayhaqi Rektor UI Terpilih, Ari Kuncoro. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Statuta UI yang tidak melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris sebaiknya dibatalkan. Hal ini menyusul mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris BRI. Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).
UU Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (1) menyebut dalam penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Kata Aestika Oryza Gunarto
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
5 Fakta di Balik Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris Utama BRI
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini? Kamis, 22 Juli 2021 – 07:44 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra menyoroti perubahan Statuta UI setelah rangkap jabatan Rektor UI disorot publik. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya dari langkah pemerintah mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) terkait aturan rangkap jabatan rektor.
Perubahan statuta UI dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN.
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.